Prosedur Pengajuan OSS
Dengan mengetahui prosedur pengajuan OSS,
pengurusan perizinan usaha di Indonesia menjadi lebih mudah.
Untuk
meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, berbagai program dibuat
untuk menarik para investor lokal maupun asing untuk berinvestasi. Salah
satunya adalah dengan menggalakkan program kebijakan Online Single
Submission (OSS) untuk pengajuan izin usaha.
OSS bertujuan untuk membantu
investor untuk mempermudah perizinan untuk membuat usaha di Indonesia. Berikut
ini adalah berbagai informasi tentang OSS dan
prosedur yang harus dilakukan untuk mengajukan OSS di
Indonesia.
Apa
itu OSS?
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP
No.24/2018), Online Single Submission (OSS) merupakan suatu sistem yang
dibuat untuk pengajuan perizinan suatu usaha yang
secara elektronik terintegrasi dengan kementerian, lembaga, maupun
pemerintah daerah di Indonesia.
Melalui sistem OSS,
pengajuan perizinan usaha dipermudah dan langsung disetujui secara otomatis sehingga tidak
diperlukan lagi peninjauan dokumen-dokumen
persyaratan.
Apa
Tujuan OSS?
Kebijakan
OSS yang diluncurkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertujuan untuk memudahkan para investor
mengurus izin usaha di Indonesia dengan cara memperpendek waktu dan birokrasi pengajuan
proses perizinan usaha. Proses pengajuan izin usaha melalui OSS juga bisa diajukan di mana saja asal
semua persyaratan telah dipenuhi.
Apa Persyaratan Pengajuan OSS?
Sebelum
mengajukan perizinan melalui OSS, beberapa persyaratan dokumen harus disiapkan. Berikut ini
merupakan dokumen-dokumen untuk pengajuan OSS.
1.
Akta pendirian perusahaan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Izin usaha
4.
RPTK (Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing jika akan menggunakan tenaga kerja asing)
5.
BPJS perusahaan
6.
Izin lingkungan
7.
Izin Operasional
8.
Izin Komersial
Bagaimana
Prosedur Pengajuan OSS?
Setelah berbagai
dokumen disiapkan, Anda bisa melakukan pengajuan perizinan di OSS. Berikut ini
merupakan prosedur pengajuan izin usaha di OSS.
1.
Jika ingin membentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), perusahaan
umum, perusahaan daerah, dan lembaga penyiaran, ajukan legalitas usaha berupa akta
pendirian PT atau perusahaan dan SK pengesahan melalui notaris lalu daftarkan
legalitas tersebut ke bagian Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
2.
Jika Anda ingin mengajukan perizinan sebagai perseorangan, Anda bisa
langsung menuju ke langkah selanjutnya dengan melakukan login untuk mengakses ke OSS. Isi data tambahan berupa dokumen tambahan
untuk mendaftar izin usaha.
3.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan berbagai dokumen seperti RPTK (Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing jika akan menggunakan tenaga kerja asing), Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi yang terdaftar otomatis dan memiliki
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
4. Anda harus menyiapkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, seperti izin lokasi, bangunan, standar
lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Setelah itu, Anda harus mengisi
permohonan fasilitas dan data usaha.
5. Anda harus menyiapkan persetujuan untuk memenuhi dokumen-dokumen tambahan
perizinan lain, seperti sertifikat BPJS, penerbitan izin usaha lokasi, sektoral, lingkungan, penetapan fasilitas, dan bangunan.
6. Setelah melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, izin melakukan usaha
dikeluarkan. Bentuk izin yang diterbitkan berupa kartu yang berisi dengan tanda
tangan elektronik dengan nomor kode bar yang terdapat pada kartu tersebut.Anda
bisa mendapatkan kartu tersebut dalam waktu kurang dari 60 menit.
Sistem Online Single Submission (OSS) akan
mempermudah dan membantu Anda untuk memperoleh izin usaha di Indonesia.
Lengkapi semua persyaratan dokumen termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti
semua prosedur pengajuan OSS, maka kartu izin melakukan usaha elektronik akan
dikeluarkan kurang dari 60 menit.
Demikian tadi ulasan lengkap mengenai Prosedur Pengajuan OSS yang perlu diketahui. Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900 atau di +62 8595 9533 365 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari Legalo. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar