Prosedur Pengajuan OSS



Dengan mengetahui prosedur pengajuan OSS, pengurusan perizinan usaha di Indonesia menjadi lebih mudah.

Untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, berbagai program dibuat untuk menarik para investor lokal maupun asing untuk berinvestasi. Salah satunya adalah dengan menggalakkan program kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk pengajuan izin usaha

OSS bertujuan untuk membantu investor untuk mempermudah perizinan untuk membuat usaha di Indonesia. Berikut ini adalah berbagai informasi tentang OSS dan prosedur yang harus dilakukan untuk mengajukan OSS di Indonesia.



Apa itu OSS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018), Online Single Submission (OSS) merupakan suatu sistem yang dibuat untuk pengajuan perizinan suatu usaha yang secara elektronik terintegrasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah di Indonesia. 

Melalui sistem OSS, pengajuan perizinan usaha dipermudah dan langsung disetujui secara otomatis sehingga tidak diperlukan lagi peninjauan dokumen-dokumen persyaratan.



Apa Tujuan OSS?
Kebijakan OSS yang diluncurkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertujuan untuk memudahkan para investor mengurus izin usaha di Indonesia dengan cara memperpendek waktu dan birokrasi pengajuan proses perizinan usaha. Proses pengajuan izin usaha melalui OSS juga bisa diajukan di mana saja asal semua persyaratan telah dipenuhi.


Apa Persyaratan Pengajuan OSS?
Sebelum mengajukan perizinan melalui OSS, beberapa persyaratan dokumen harus disiapkan. Berikut ini merupakan dokumen-dokumen untuk pengajuan OSS.

1.        Akta pendirian perusahaan
2.       Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.        Izin usaha
4.        RPTK (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing jika akan menggunakan tenaga kerja asing)
5.        BPJS perusahaan
6.        Izin lingkungan
7.        Izin Operasional
8.        Izin Komersial


Bagaimana Prosedur Pengajuan OSS?
Setelah berbagai dokumen disiapkan, Anda bisa melakukan pengajuan perizinan di OSS. Berikut ini merupakan prosedur pengajuan izin usaha di OSS.

1.        Jika ingin membentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), perusahaan umum, perusahaan daerah, dan lembaga penyiaran, ajukan legalitas usaha berupa akta pendirian PT atau perusahaan dan SK pengesahan melalui notaris lalu daftarkan legalitas tersebut ke bagian Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2.        Jika Anda ingin mengajukan perizinan sebagai perseorangan, Anda bisa langsung menuju ke langkah selanjutnya dengan melakukan login untuk mengakses ke OSS. Isi data tambahan berupa dokumen tambahan untuk mendaftar izin usaha.

3.        Selanjutnya, Anda akan mendapatkan berbagai dokumen seperti RPTK (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing jika akan menggunakan tenaga kerja asing), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi yang terdaftar otomatis dan memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

4.     Anda harus menyiapkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, seperti izin lokasi, bangunan, standar lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Setelah itu, Anda harus mengisi permohonan fasilitas dan data usaha.

5.    Anda harus menyiapkan persetujuan untuk memenuhi dokumen-dokumen tambahan perizinan lain, seperti sertifikat BPJS, penerbitan izin usaha lokasi, sektoral, lingkungan, penetapan fasilitas, dan bangunan.

6.      Setelah melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, izin melakukan usaha dikeluarkan. Bentuk izin yang diterbitkan berupa kartu yang berisi dengan tanda tangan elektronik dengan nomor kode bar yang terdapat pada kartu tersebut.Anda bisa mendapatkan kartu tersebut dalam waktu kurang dari 60 menit.



Sistem Online Single Submission (OSS) akan mempermudah dan membantu Anda untuk memperoleh izin usaha di Indonesia. Lengkapi semua persyaratan dokumen termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti semua prosedur pengajuan OSS, maka kartu izin melakukan usaha elektronik akan dikeluarkan kurang dari 60 menit. 



Demikian tadi ulasan lengkap mengenai Prosedur Pengajuan OSS yang perlu diketahui. Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari Legalo. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penetapan Hak Waris Anak di Bawah Umur

20 Elemen Website Yang Jarang Orang Tahu Tapi Bisa Menaikkan Omzet 100X Lipat

Apa Itu Google AMP dan Keuntungan Ketika Menggunakannya