Penetapan Hak Waris Anak di Bawah Umur
Hak waris anak di bawah umur tak boleh diacuhkan begitu
saja. Mereka juga berhak mendapatkan hak waris yang adil seperti ahli waris
lain.
Hak waris dari orang tua merupakan hak dari setiap anak.
Dalam pembagiannya, hak waris harus dilakukan dengan seadil-adilnya. Negara pun
telah menyediakan aturan pembagian hak waris, termasuk di antaranya adalah hak
waris anak di bawah umur. Negara pun telah menetapkan aturan tentang kewajiban
pembagian hak waris secara adil untuk semua ahli waris.
Penetapan hak waris anak di bawah umur juga harus dilakukan
dengan adil, seperti halnya pada kasus untuk ahli waris yang telah dewasa.
Sebagai bentuk perlindungan kepada ahli waris yang masih belum dewasa, aturan
perundang-undangan di Indonesia mewajibkan adanya penunjukan wali. Aturan ini
tertuang dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang
berbunyi:
"Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah
kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara
yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar
atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda."
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menetapkan tugas
serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang wali. Tugas serta kewajiban
tersebut di antaranya adalah bertanggung jawab atas harga yang menjadi
kekuasaan anak, termasuk di antaranya adalah harga warisan. Hak perwalian
tersebut tidak akan berlaku ketika anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Cara Penetapan Hak Waris Anak di Bawah Umur
Setelah adanya penunjukan wali, hal yang tak kalah
pentingnya dalam pembagian warisan untuk anak di bawah umur adalah penetapan
hak waris. Penetapan hak waris ini perlu dilakukan agar anak mendapatkan haknya
secara adil. Di sisi lain, penetapan hak waris juga menjadi salah satu
ketentuan ketika dilakukan jual beli atas harta waris, seperti tanah ataupun
rumah.
Tahapan pertama yang perlu dilakukan untuk mengurus
penetapan hak waris anak di bawah umur adalah dengan mengajukan surat
keterangan waris. Perlu Anda ketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
ada 3 jalur pengurusan surat keterangan waris, yakni:
1.
Untuk warga pribumi
Pengurusan surat keterangan waris
bisa dilakukan cukup dengan datang ke kantor kepala desa atau kelurahan. Di
dalamnya, terdapat keterangan daftar ahli waris dengan disaksikan serta
disahkan oleh kepala desa atau lurah dan dikuatkan oleh camat setempat.
2.
Untuk warga keturunan Tionghoa dan Eropa
Pengurusan surat keterangan waris
untuk warga Tionghoa dan keturunan Eropa, tak dilakukan di kantor kepala desa
atau kelurahan. Sebagai gantinya, pengurusan surat keterangan dilakukan di
hadapan notaris.
3.
Untuk Warga keturunan Timur Asing (Arab,
India)
Terakhir, untuk warga keturunan
Arab atau India, pengurusan surat keterangan waris dilakukan di Balai Harta
Peninggalan (BHP).
Setelah surat keterangan waris didapatkan, maka langkah
selanjutnya adalah dengan mengajukan permohonan penetapan hak waris ke pengadilan.
Permohonan tersebut bisa diajukan ke pengadilan agama. Selanjutnya, hasil
penetapan pihak pengadilan dapat dijadikan sebagai landasan untuk membagi
warisan.
Kondisi berbeda ketika ada salah satu ahli waris yang tidak
mendapatkan hak warisnya. Hal ini kerap terjadi ketika ahli waris merupakan
anak yang di bawah umur. Pada kondisi tersebut, pihak yang menjadi wali atas
ahli waris anak di bawah umur bisa mengajukan gugatan penetapan hak waris ke
pengadilan.
Itulah informasi terkait penetapan hak waris untuk anak dibawah umur yang bisa Anda ketahui. Ingat, harta peninggalan orang tua harus
dibagikan secara adil untuk semua ahli waris, ya!
Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hak perwalian anak??, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke info@kantorpengacara.co
Komentar
Posting Komentar