3 Macam Perwalian Anak dalam Hukum Islam
Berikut adalah penjelasan terkait 3 macam perwalian anak dalam hukum Islam. Keberagaman yang luas menyebabkan terjadinya pluralisme hukum di Indonesia. Selain hukum adat dan hukum Barat (perundang-undangan), Indonesia juga mengenal sistem hukum Islam. Adapun kebijakan ini lahir atas kebutuhan masyarakat Islam yang menjadi penduduk mayoritas dalam menjalankan syariatnya. Dalam hal perwalian, sistem hukum Islam juga mengaturnya melalui Kompilasi Hukum Islam. Secara garis besar, ketentuan yang ditetapkan tidak jauh berbeda dan berseberangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Macam Perwalian Anak dalam Hukum Islam Seorang anak diperlukan mendapat perwalian sebagai bentuk perlindungan terhadap pribadi maupun harta kekayaannya bilamana ia berusia di bawah 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan. Adapun tiga macam perwalian anak dalam hukum Islam adalah sebagai berikut. Perwalian atas keke