Penetapan Hak Waris Anak di Bawah Umur
Hak waris anak di bawah umur tak boleh diacuhkan begitu saja. Mereka juga berhak mendapatkan hak waris yang adil seperti ahli waris lain. Hak waris dari orang tua merupakan hak dari setiap anak. Dalam pembagiannya, hak waris harus dilakukan dengan seadil-adilnya. Negara pun telah menyediakan aturan pembagian hak waris, termasuk di antaranya adalah hak waris anak di bawah umur. Negara pun telah menetapkan aturan tentang kewajiban pembagian hak waris secara adil untuk semua ahli waris. Penetapan hak waris anak di bawah umur juga harus dilakukan dengan adil, seperti halnya pada kasus untuk ahli waris yang telah dewasa. Sebagai bentuk perlindungan kepada ahli waris yang masih belum dewasa, aturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan adanya penunjukan wali. Aturan ini tertuang dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi: " Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya sebelumnya
Komentar
Posting Komentar