3 Macam Perwalian Anak dalam Hukum Islam
Berikut adalah penjelasan terkait 3 macam perwalian anak dalam
hukum Islam.
Keberagaman
yang luas menyebabkan terjadinya pluralisme hukum di Indonesia. Selain hukum
adat dan hukum Barat (perundang-undangan), Indonesia juga mengenal sistem hukum
Islam.
Adapun kebijakan ini lahir atas kebutuhan masyarakat Islam yang menjadi
penduduk mayoritas dalam menjalankan syariatnya.
Dalam hal
perwalian, sistem hukum Islam juga mengaturnya melalui Kompilasi Hukum Islam.
Secara garis besar, ketentuan yang ditetapkan tidak jauh berbeda dan
berseberangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan.
Macam Perwalian Anak dalam Hukum Islam
Seorang anak diperlukan mendapat perwalian
sebagai bentuk perlindungan terhadap pribadi maupun harta kekayaannya bilamana
ia berusia di bawah 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan. Adapun
tiga macam perwalian anak dalam hukum Islam adalah sebagai berikut.
Pihak pertama yang berhak menjadi wali adalah
kerabat yang terdekat, seperti kakek, paman, atau yang lain selama pihak
tersebut mampu menjalankan tugasnya sebagai wali. Anak dapat memilih bersama
siapa dia akan tinggal sebelum kemudian disahkan di Pengadilan Agama.
Hal ini jelas dinyatakan dalam Pasal 107 ayat
(4) HKI yang berbunyi,
“Wali
sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah
dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, atau badan hukum.”
Selain permohonan anak atau penunjukan
pengadilan, perwalian juga bisa dilakukan berdasarkan wasiat. Bilamana orang
tua telah menyiapkan lebih dulu mengenai nama atau pihak khusus yang akan
dijadikan wali bagi anak-anaknya ketika dia sudah meninggal, maka Pengadilan
Agama juga dapat mengesahkan hal tersebut.
“Orang tua
dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian
atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.” (Pasal 110
HKI).
Di antara 3 macam perwalian anak menurut
hukum Islam, perwalian atas badan hukum merupakan yang paling jarang terjadi.
Meski begitu, hal ini tetap dapat bersifat sah bila memenuhi ketentuannya.
Selain telah disebutkan dalam kutipan Pasal
109 ayat (4) dan Pasal 110 HKI, perwalian anak pada sebuah badan hukum juga sah
secara perundang-undangan. Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak menyebutkan, “Wali
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai orang tua terhadap anak.”
Adapun yang dimaksud dengan badan sebagai
wali adalah yayasan, perhimpunan, maupun lembaga yang dapat memenuhi
kewajibannya dalam memberikan hak asuh dan perlindungan terhadap pribadi maupun
harta kekayaan anak tersebut.
Berakhirnya Masa Perwalian
Terhadap 3 macam perwalian anak dalam hukum
Islam yang telah disebutkan sebelumnya, masing-masing memiliki masa berakhir
bilamana telah mencapai kondisi berikut.
Berakhirnya hak perwalian ini adalah karena
pencabutan hak atas ketidakmampuan seseorang atau badan dalam menjalankan
wewenangnya sebagai wali sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 109 KHI:
“Pengadilan Agama dapat mencabut hak
perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas
permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila, dan
atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi
kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.”
Bilamana anak telah mencapai usia 21 tahun
atau telah menikah, maka berakhirlah hak perwalian seseorang atau badan
tersebut. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 111:
(1) Wali
berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya,
bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(2) Apabila
perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili
perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang
harta yang diserahkan kepadanya.
Baca juga: Akibat dari penyalahgunaan perwalian anak dibawah umur
Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hak perwalian anak??, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke info@kantorpengacara.co. Kami siap membantu dengan sepenuh hati.
Komentar
Posting Komentar