3 Macam Perwalian Anak dalam Hukum Islam


Berikut adalah penjelasan terkait 3 macam perwalian anak dalam hukum Islam.

Keberagaman yang luas menyebabkan terjadinya pluralisme hukum di Indonesia. Selain hukum adat dan hukum Barat (perundang-undangan), Indonesia juga mengenal sistem hukum Islam. 


Adapun kebijakan ini lahir atas kebutuhan masyarakat Islam yang menjadi penduduk mayoritas dalam menjalankan syariatnya.


Dalam hal perwalian, sistem hukum Islam juga mengaturnya melalui Kompilasi Hukum Islam. Secara garis besar, ketentuan yang ditetapkan tidak jauh berbeda dan berseberangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.



Macam Perwalian Anak dalam Hukum Islam

Seorang anak diperlukan mendapat perwalian sebagai bentuk perlindungan terhadap pribadi maupun harta kekayaannya bilamana ia berusia di bawah 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan. Adapun tiga macam perwalian anak dalam hukum Islam adalah sebagai berikut.




Perwalian atas kekeluargaan

Pihak pertama yang berhak menjadi wali adalah kerabat yang terdekat, seperti kakek, paman, atau yang lain selama pihak tersebut mampu menjalankan tugasnya sebagai wali. Anak dapat memilih bersama siapa dia akan tinggal sebelum kemudian disahkan di Pengadilan Agama.


Hal ini jelas dinyatakan dalam Pasal 107 ayat (4) HKI yang berbunyi,
Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, atau badan hukum.”




Perwalian atas wasiat

Selain permohonan anak atau penunjukan pengadilan, perwalian juga bisa dilakukan berdasarkan wasiat. Bilamana orang tua telah menyiapkan lebih dulu mengenai nama atau pihak khusus yang akan dijadikan wali bagi anak-anaknya ketika dia sudah meninggal, maka Pengadilan Agama juga dapat mengesahkan hal tersebut.


“Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.” (Pasal 110 HKI).




Perwalian atas badan hukum

Di antara 3 macam perwalian anak menurut hukum Islam, perwalian atas badan hukum merupakan yang paling jarang terjadi. Meski begitu, hal ini tetap dapat bersifat sah bila memenuhi ketentuannya.


Selain telah disebutkan dalam kutipan Pasal 109 ayat (4) dan Pasal 110 HKI, perwalian anak pada sebuah badan hukum juga sah secara perundang-undangan. Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan, “Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.” 


Adapun yang dimaksud dengan badan sebagai wali adalah yayasan, perhimpunan, maupun lembaga yang dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak asuh dan perlindungan terhadap pribadi maupun harta kekayaan anak tersebut.



Berakhirnya Masa Perwalian

Terhadap 3 macam perwalian anak dalam hukum Islam yang telah disebutkan sebelumnya, masing-masing memiliki masa berakhir bilamana telah mencapai kondisi berikut.




Lalai terhadap tugas dan menyalah gunakan hak

Berakhirnya hak perwalian ini adalah karena pencabutan hak atas ketidakmampuan seseorang atau badan dalam menjalankan wewenangnya sebagai wali sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 109 KHI:

“Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila, dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.”




Anak telah mencapai usia dewasa

Bilamana anak telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah, maka berakhirlah hak perwalian seseorang atau badan tersebut. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 111:

(1)    Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(2)    Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.

Demikian informasi mengenai 3 macam perwalian anak berdasarkan hukum Islam yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat.



Baca juga: Akibat dari penyalahgunaan perwalian anak dibawah umur

Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hak perwalian anak??,  kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke info@kantorpengacara.co. Kami siap membantu dengan sepenuh hati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penetapan Hak Waris Anak di Bawah Umur

20 Elemen Website Yang Jarang Orang Tahu Tapi Bisa Menaikkan Omzet 100X Lipat

Apa Itu Google AMP dan Keuntungan Ketika Menggunakannya